Polda Sumut

Polres Sibolga Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Dalami Jaringan Narkotika

Seorang residivis berinisial RPS alias PB (44) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang residivis berinisial RPS alias PB (44) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (4/2/2025). Polisi juga menyita barang bukti berupa 5,40 gram sabu dalam 15 paket, timbangan digital, serta alat pendukung transaksi narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/2) dini hari pukul 03.15 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial RPS alias PB (44) di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.  

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,40 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket kecil dan 5 paket sedang. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat pendukung transaksi narkotika, seperti timbangan digital, pisau lipat, serta kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.  

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka masih aktif mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.  

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RPS di lokasi kejadian. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.  

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang cukup luas di wilayah hukum Polres Sibolga.  

Untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat, petugas akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Rahmad.  

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH. Melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE, MH, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan intensif guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.  

“Kami terus mendorong upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan yang lebih intensif. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kepolisian bersama masyarakat dapat bersinergi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” ujar Kompol Siti Rohani.  

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan indikasi peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Polda Sumut juga memastikan bahwa setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.  

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kompol Siti Rohani.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved