Polda Sumut

Bongkar Jaringan Antarprovinsi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku dan Sita 10 Kg Sabu di Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran sabu antarprovinsi dan menyita 10 kilogram

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka kurir jaringan narkoba antarprovinsi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di parkiran minimarket di Idi Rayeuk, Aceh Timur, (8/8/2025). Mereka diduga hendak mengantar sabu ke Palembang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ACEH TIMUR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran sabu antarprovinsi dan menyita 10 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Aceh Timur, Jumat (8/8/2025).

Operasi digelar sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dua tersangka berinisial RM dan SB, yang diduga berperan sebagai kurir, berhasil diamankan dalam penangkapan itu.

“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi sebelumnya terkait pengiriman sabu menuju Palembang yang akan melintasi wilayah Medan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calijn Simanjungak, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

sabu seberat 10 kilogram sabu
Dua tersangka kurir jaringan antarprovinsi dalam penggerebekan di Aceh Timur, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu, ditahan di Polda Sumut usai ditangkap saat membawa barang bukti sabu seberat 10 kilogram

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, satu koper berwarna biru, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1171 VN, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp850 ribu.

Menurut Jean, tersangka RM mengaku mengambil sabu dari seorang pria berinisial BJ di parkiran masjid kawasan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Barang itu rencananya akan dikirim ke Palembang atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku mengaku dijanjikan bayaran besar. RM akan menerima Rp30 juta per kilogram, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta setelah pengiriman berhasil,” kata Jean.

Keduanya juga disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta.Polisi masih memburu dua orang DPO, yakni BJ, yang menyerahkan sabu, dan P yang mengatur alur distribusi narkotika dari Aceh ke Sumatera Selatan.

Jean menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang kerap memanfaatkan jalur darat untuk distribusi.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved