Berita Viral
KETEGASAN KAPOLDA SUMUT, Ini Daftar Nama 7 Polisi Dipecat dan Demosi Buntut Kematian Budianto Sitepu
Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas Budianto Sitepu
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas di wilayah hukum Polrestabes Medan, atas nama Budian Sitepu.
Hal ini menunjukkan ketegasan Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Ketegasan ini terbukti dalam putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu.
Sidang Etik Polri ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.
3 Dipecat dan 4 Demosi
Dari hasil sidang, 3 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Medan, yakni Ipda Imanuel Dachi (ID), Brigadir Fahmi Yusnanda (FY), dan Briptu Dodo Anging Satryo (DA) dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan PTDH di tingkat pertama tersebut.
Sementara itu, 4 anggota Polrestabes Medan lainnya, yakni Aipda Beny Ardinal (BA), Aiptu Rudi Setiawan (RS), Brigadir Bagus Dwi Prakoso (BP), dan Bripka Teguh Syahputra (TS), dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban Budianto Sitepu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
"Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat," jelasnya.
Kapolda Sumut
Whisnu Hermawan
7 Polisi Dipecat dan Demosi
3 Polisi Dipecat dan 4 Demosi
Anggota Polrestabes Medan Dipecat
| SOSOK Jon Young Saragi, Putra Sumut Jabat Kapendam IV/Diponegoro |
|
|---|
| SOSOK dan Sepak Terjang John Kei Kembali Sorotan setelah Keponakannya Membunuh Nus Kei di Bandara |
|
|---|
| PENGEMBALIAN Rp28 Miliar Milik CU Gereja Aek Nabara Tuntas, Sr Natalia Ucap Syukur dan Terima Kasih |
|
|---|
| PROFIL Febrio Nathan Kacaribu, Putra Kelahiran Sidikalang Dairi, Jabat Komisaris Non Independen BNI |
|
|---|
| DPRD Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal Bupati Malang Lantik Anaknya Jadi Kepala Dinas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budianto-tewas-usai-ditangkap-polisi.jpg)