Berita Viral

KETEGASAN KAPOLDA SUMUT, Ini Daftar Nama 7 Polisi Dipecat dan Demosi Buntut Kematian Budianto Sitepu

Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas Budianto Sitepu

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
BUDIANTO SITEPU TEWAS: Seorang warga sipil meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan pada Desember 2024. Dalam kasus ini, seorang Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, IPDA Imanuel Dachi, bersama 6 personelnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga meninggal dunia. (Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas di wilayah hukum Polrestabes Medan, atas nama Budian Sitepu.

Hal ini menunjukkan ketegasan Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Ketegasan ini terbukti dalam putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu.  

Sidang Etik Polri ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.  

3 Dipecat dan 4 Demosi

Dari hasil sidang, 3 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Medan, yakni Ipda Imanuel Dachi (ID), Brigadir Fahmi Yusnanda (FY), dan Briptu Dodo Anging Satryo (DA) dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan PTDH di tingkat pertama tersebut.  

Sementara itu, 4 anggota Polrestabes Medan lainnya, yakni Aipda Beny Ardinal (BA), Aiptu Rudi Setiawan (RS), Brigadir Bagus Dwi Prakoso (BP), dan Bripka Teguh Syahputra (TS), dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.

Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban Budianto Sitepu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya.  

Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.  

"Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat," jelasnya.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved