Polres Simalungun

Polres Simalungun Bersiap Implementasikan E-Tilang, Gantikan Sistem Tilang Manual

Memasuki era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Polres Simalungun tengah mempersiapkan implementasi sistem tilang elektronik (e-tilang).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satlantas Polres Simalungun melakukan pemantauan di titik strategis sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem e-tilang guna meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Memasuki era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Polres Simalungun tengah mempersiapkan implementasi sistem tilang elektronik (e-tilang) sebagai pengganti tilang manual. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang resmi menghapus sistem tilang manual sejak akhir Januari 2025.  

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat ditemui pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.00 WIB, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan. “Kami sedang dalam tahap persiapan implementasi e-tilang di wilayah hukum Polres Simalungun. Beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan adalah sertifikasi petugas dan infrastruktur pendukung,” ujar AKP Verry.  

Salah satu tantangan utama dalam implementasi e-tilang adalah sertifikasi khusus bagi petugas yang akan menangani sistem ini. “Para penyidik dan petugas yang bertugas harus memiliki sertifikat khusus dari satuan Dirlantas Polda Sumut. Ini adalah standar operasional yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.  

Selain kesiapan sumber daya manusia, Polres Simalungun juga tengah berupaya menambah jumlah CCTV sebagai perangkat utama sistem e-tilang. “Saat ini, jumlah CCTV di beberapa titik strategis masih terbatas. Kami sedang mengkaji dan membahas penambahan unit CCTV di berbagai lokasi untuk memastikan sistem ini berjalan dengan optimal,” ungkap AKP Verry.  

Sistem e-tilang sendiri dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui teknologi ini, pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh CCTV, lalu diproses oleh pusat kendali kepolisian. Bukti tilang akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan.  

“Langkah ini adalah bagian dari modernisasi sistem hukum lalu lintas. Dengan e-tilang, interaksi langsung antara petugas dan pengendara dapat dikurangi, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisir. Selain itu, sistem ini akan lebih akuntabel dan efektif dalam menegakkan aturan,” terang AKP Verry.  

Meski belum ada jadwal pasti mengenai penerapan penuh sistem ini, Polres Simalungun terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami ingin memastikan semua aspek telah siap sebelum sistem ini benar-benar diterapkan. Mulai dari infrastruktur, SDM, hingga sistem pendukung lainnya,” tegasnya.  

Di samping itu, Polres Simalungun juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme e-tilang. “Masyarakat harus tahu bagaimana sistem ini bekerja dan langkah apa yang harus dilakukan jika terkena tilang elektronik. Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru,” imbuh AKP Verry.  

Sembari mempersiapkan implementasi e-tilang, Polres Simalungun tetap menjalankan pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem yang ada saat ini. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” tutup AKP Verry Purba.  

Dengan diterapkannya e-tilang, Polres Simalungun berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan transparan.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved