Sumut Terkini

Edy Rahmayadi Legawa Terima Hasil Putusan MK, Tak Akan Gugat ke PTUN : Sudah Final

Gugatan sempat dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Edy Rahmayadi calon Gubernur Sumut nomor urut 2 pamer dua jari usai mencoblos di TPS 44 Bakti Karya, Medan Johor, Rabu (27/11/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Edy Rahmayadi legawa menerima kenyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatannya pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024.

Gugatan sempat dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,  menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa dirinya menghormati atas putusan dismissal majelis MK yang dipimpin Suhartoyo.

Edy memutuskan memberi selamat kepada Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution - Surya. 

"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita.  Sudah selesai, tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tegas Edy Rahmayadi, Kamis (6/2/2025) 

Edy Rahmayadi menilai kontestasi politik sudah final, dan mengucapkan selamat ke pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.

Bobby-Surya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 oleh KPU Sumut, dalam rapat pleno terbuka  di Hotel Grand Mercure, Rabu, 5 Februari 2025.

Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU dalam rapat pleno terbuka, pada Rabu (5/2/2025), usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

"KPU Sumatera Utara menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 3.645.611 suara. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Medan," kata ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 

Penempatan Bobby dan Surya sebagai Gubernur terpilih dibuka lewat rapat pleno dengan dihadiri sejumlah undangan. 

Sebelum membacakan penetapan, KPU terlebih dahulu membacakan tata tertib.

Usai membacakan keputusan, KPU menandatangani keputusannya lalu menyerahkan hasil salinan penetapan Gubernur terpilih kepada pasangan calon Gubernur dan partai politik. 

Dalam penetapan tersebut, KPU sebenarnya mengundang Bobby dan Edy. Namun keduanya tidak hadir di sana. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved