Polres Labuhanbatu

Bandar Sabu di Bilah Hulu Diringkus Polisi Berkat Laporan Warga

Aksi peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AW alias Agus

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW alias Agus (47) di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1,78 gram dan alat hisap. Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Aksi peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AW alias Agus (47), warga Dusun Sidoarjo, Desa Meranti, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu setelah tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis sabu.  

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.  

Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, tersangka AW alias Agus tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu di dalam rumahnya. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,78 gram, satu alat hisap (bong), satu kaca virex, satu skop dari pipet, serta dua buah mancis.  

"Saat penggerebekan, beberapa orang teman tersangka berhasil melarikan diri. Namun, tersangka AW mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan mereka," ungkap Kasihumas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Jumat (7/2/2025).  

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 112 dan 114 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.  

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved