Polres Labuhanbatu

Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura

Unit Reskrim Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Revo hasil curian yang berhasil diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Revo hasil curian yang berhasil diamankan dari tersangka BG. Tersangka BG (32) saat diamankan polisi terkait kasus pencurian di Dusun Sukajadi, Labuhanbatu Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABURA-Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menangkap seorang pria berinisial BG (32) atas kasus pencurian sepeda motor Honda Revo milik warga Dusun Sukajadi, Desa Terang Bulan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 1 November 2024. Korban, Sudarto (31), seorang petani, melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang lainnya setelah rumahnya didapati dalam keadaan berantakan oleh para saksi.

Barang yang raib antara lain kulkas, speaker aktif, televisi, mesin pertanian, kain sarung, timbangan sawit, laptop, hingga sepeda motor Honda Revo BK 5066 JAC.

Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, petugas mengidentifikasi BG sebagai pelaku. P

ada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit motor Honda Revo.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Parlando.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved