Polres Labuhanbatu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika
TRIBUN-MEDAN.COM, Labuhanbatu-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayahnya, 15 September 2025 Dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu, petugas berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yakni 712,11 gram sabu, ratusan pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy-5.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim buru sergap yang didampingi Kanit II, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS.
Dari tangan IS, polisi menyita sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan ponsel. IS kemudian mengungkapkan bahwa sabu tersebut disimpan oleh rekannya, TK.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat dan menangkap TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, sekitar pukul 22.00 WIB pada malam yang sama. Penggeledahan di kediaman TK menemukan sabu seberat 712,11 gram yang dikemas dalam beberapa paket, serta berbagai pil psikotropika.
Menurut pengakuan IS, narkotika itu diperoleh dari pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan total pembelian sekitar 1 kilogram seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika didapatkan dari warga Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat enam tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Satresnarkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga berharap dukungan dan kerja sama masyarakat terus terjaga agar wilayah kita bebas narkoba,” tegasnya.(Jun-tribun-mdan.com)
Polres Labuhanbatu Gelar Cek Kesehatan Rutin untuk Personel, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sembunyi di Dalam Sumur, Pencuri Sekolah di Labuhanbatu Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan, Polisi Lakukan Evakuasi di Rantau Selatan |
![]() |
---|
Jalin Kedekatan dengan Santri, Polsek Bilah Hulu Silaturahmi dan Doa Bersama di Ponpes Raudlatul |
![]() |
---|
Polres Labuhanbatu Kawal Ketat Taksa Family Adventure, Pastikan Kegiatan Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.