Polres Batubara Tangkap Pemasok Sabu Lintas Kabupaten, Ungkap Keterkaitan Kasus Pangkalan Dodek

Polres Batubara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini dengan menangkap RSM

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
RSM, seorang yang diduga sebagai penyedia narkotika jenis sabu. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Polres Batubara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini dengan menangkap RSM, seorang yang diduga sebagai penyedia narkotika jenis sabu. RSM ditangkap di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada tanggal 12 September 2025.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana KAS, seorang tersangka yang telah ditangkap di Pangkalan Dodek, mengaku mendapatkan shabu dari RSM.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan RSM di wilayah Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gram shabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Batubara meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Baca juga: Sat Lantas Polres Batubara Ulurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Hari Lalu Lintas Bhayangkara

Saat ini, tersangka RSM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi penyidikan lanjutan, pengungkapan jaringan yang lebih luas, dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis dan kandungan narkoba yang disita.

 

"Penangkapan RSM ini menjadi bukti keseriusan Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di wilayah hukumnya sendiri, tetapi juga hingga ke wilayah tetangga," ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved