Polres Simalungung
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
Dua tersangka kasus narkotika dan barang bukti sabu serta ganja yang diamankan Polres Simalungun dalam penggerebekan
TRIBUN-MEDAN.COM, Simalungun-Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria ditangkap dalam operasi penggerebekan terpisah pada Jumat dini hari, 12 Agustus 2025, setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Kedua tersangka, masing-masing bernama Ranto Damanik (43) dan Rudiansyah Siregar (36), ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yang masih berada dalam Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta 4, Batu 5, Nagori Silau Malaha. Informasi ini ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, yang kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan Ranto Damanik bersama sejumlah barang bukti, antara lain 53,98 gram sabu dalam 33 kemasan plastik, 4,32 gram ganja, alat isap dan timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000.
Kepada petugas, Ranto mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar. Penyidik pun bergerak cepat ke kediaman Rudiansyah di Huta 2, Pematang Simalungun. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan 100 gram ganja dalam kemasan besar, satu linting ganja siap pakai, serta ponsel dan perlengkapan lainnya. Rudiansyah mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Alvin di Medan, dan sabu dari seorang pria bernama Adi di Kota Tanjungbalai.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan yang lebih luas dari kedua tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Simalungun dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Langkah-langkah lanjutan telah dilakukan, termasuk penerbitan laporan polisi, administrasi penyidikan, gelar perkara, dan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku di atasnya,” ujar Marganda.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam perang melawan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.