Berita Viral

MIRIS 5 Rumah yang Dirobohkan Ternyata di Luar Lahan Sengketa, Mursiti Menangis Peluk Menteri Nusron

Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 menimbulkan polemik. Lima rumah yang dieksekusi ternyata berada di luar lahan sengketa

Editor: Juang Naibaho
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
SENGKETA LAHAN - Nenek Mursiti, korban eksekusi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menangis di pelukan Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid pada Jumat (7/2/2025). Nusron secara terbuka membela warga dan meminta pihak terkait membayarkan ganti rugi kepada warga. 

"Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," tambah Nusron.

Bagaimana Keabsahan Sertifikat Warga?

Nusron menegaskan bahwa SHM lima warga yang terdampak penggusuran masih sah karena belum ada perintah pengadilan untuk membatalkannya.

"Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit," kata Nusron.

"Sikap kita terhadap eksekusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan," lanjut Nusron.

Dia menambahkan, kelima rumah warga ternyata berada di luar tanah yang disengketakan. 

"Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata Nusron. 

Sebagai bentuk empati, Nusron berjanji membantu perbaikan rumah warga yang salah digusur dengan dana pribadinya. 

"Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," ujarnya.

Tangis Korban

Dikutip dari Wartakota, seorang korban eksekusi lahan sengketa, yakni Mursiti (64) menangis saat bertemu dengan Menteri Nusron Wahid.

Tangisan Musriti pecah usai Nusron membenarkan kalau dirinya dengan sejumlah warga lainnya yang terdampak adalah sebagai korban.

Bukan tanpa sebab, lahan yang ditempati Mursiti dan sejumlah warga lainnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan bidang tersebut rupanya adalah sah dan bukan termasuk dalam denah sengketa.

Puncak tangis haru Mursiti terlihat ketika Nusron akan meminta kepada pihak terlibat eksekusi untuk mengganti kerugian bangunan yang telah dirubuhkan.

Terlebih Nusron akan memberikan bantuan dari dana pribadi dengan nominal Rp 25 juta sebagai bentuk empati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved