Berita Viral
Kasus Ipda Yohananda Fajri Berakhir Damai, Viral Paksa Pacarnya yang Pramugari Aborsi
Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh.
Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.
"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.
Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.
"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.