Sumut Terkini

Disnaker Kota Siantar Terima 7 Perkara PHI, Semua Perkara tak Sampai ke Meja Hijau

Mayoritas kasus PHI yang diterima oleh Disnaker Kota Pematangsiantar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sebanyak tujuh perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2024 telah diselesaikan lewat mediasi.

Alhasil tak ada laporan yang harus berangkat ke meja hijau.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa dari semua laporan yang masuk ke meja kerjanya, semua sudah ditangani dengan mendudukkan si pekerja dan si pelaku usaha sesuai peraturan Ketenagakerjaan. 

"Ada tujuh kasus yang masuk ke kita, dan semua kasus ini, kita memberikan anjuran untuk mediasi. Selanjutnya kedua belah pihak baik pekerja dan pelaku usah kemudian menemukan jalan tengahnya mereka," kata Robert Sitanggang. 

Mayoritas kasus PHI yang diterima oleh Disnaker Kota Pematangsiantar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah pun, kata Robert memberikan anjuran sesuai aturan perundang-undangan tenaga kerja yang pada akhirnya membuahkan jalan damai bagi kedua belah pihak. 

"Hak-hak semua daripada pekerja sejauh ini telah ditanggungjawabi oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," kata Robert. 

Robert pun menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar sangat mendukung iklim investasi dan bisnis di Kota Pematangsiantar.

Akan tetapi upaya untuk menyerap tenaga kerja harus dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan memiliki kepastian hukum. 

"Pemerintah mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan serapan tenaga kerja yang terlindungi," kata Robert. 

Disnaker pun bersyukur bahwa pada tahun 2024 akhir, angka pengangguran mengalami penurunan.

Angka pengangguran di Kota Pematangsiantar mengalami penurunan pesat dalam tiga tahun terakhir.

Terhitung pada akhir tahun 2024, angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 8,0 persen.  

Angka ini turun berturut-turut dari tahun 2023 sebesar 9,36 persen dan tahun 2022 sebesar 11,50 persen.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved