Medan Terkini

4 Pelaku yang Rudapaksa Gadis Penjual Es Kelapa di Medan Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa terhadap remaja.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PELAKU RUDAPAKSA - Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai soal remaja pedagang es kelapa jadi korban rudapaksa di Medan, Senin (10/2/2025). Polisi menyebut telah menangkap empat pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa terhadap Lala (samaran), 14 tahun, warga Kecamatan Medan Baru yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es kelapa.

Gidion menyebut, semua pelakunya sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

Saat ini, keempat tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditangkap. Ada 4 pelaku, semuanya ditangkap dan ditahan,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).

Kapolres menerangkan, dirinya bersama jajarannya sudah mendatangi korban dan orang tua angkatnya.

Mereka juga berencana memberikan trauma healing kepada korban supaya kondisi psikologisnya membaik.

"Saya sudah datang ke sana. Trauma healing akan dilakukan."

Sebelumnya, peristiwa memilukan dialami seorang remaja perempuan bernama Lala (samaran), berusia 14 tahun, warga Kecamatan Medan Baru diduga menjadi korban rudapaksa empat pria.

Lala diduga dijebak oleh pelaku utama berinisial KV alias PT, hingga akhirnya digilir tiga pria lagi yang merupakan rekan pelaku utama.

Ditemui di kediamannya, Lala menceritakan awal mula peristiwa yang membuatnya trauma.

Ia mengungkap sudah mengenal KV alias PT sejak dua bulan lalu dan menjalin hubungan asmara.

Tepatnya pada Sabtu 25 Januari kemarin, korban yang sehari-hari berdagang es kelapa didatangi pelaku.

PT membuat janji dan meminta korban datang ke kamar indekosnya menghabiskan malam.

Di dalam kamar, keduanya pun berhubungan badan, seperti yang mereka lakukan selama dua bulan terakhir.

Usai berhubungan badan, pelaku PT, yang merupakan perantauan makan malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved