Karo Terkini
Dua Pria Ditangkap Polres Tanah Karo, Dua Paket Sabusabu Seberat 8,56 Gram Ikut Diamankan
Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu pria berinisial HDS warga Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM warga Kecamatan Tiga Binanga.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, awal mula penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tiga Binanga. Atas laporan tersebut, selanjutnya tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga.
Saat diamankan, kedua pelaku berada di tepi jalan yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga pada Selasa (4/2/2025) kemarin," ujar Eko, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua paket narkotika jenis sabu seberat 8,56 gram.
"Barang bukti yang kita temukan, berupa narkotika jenis sabu seberat 8,56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang bukti ini, ditemukan di sekitar pelaku setelah salah satu pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Atas penangkapan ini, selanjutnya personel langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kabur ke Karo, Empat Pelaku Pencurian Bengkel di Medan Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| VIDEO JAKSA Ungkap Cara Amsal Sitepu Manipulasi Anggaran |
|
|---|
| Sosok Kasat Reskrim Karo AKP Eriks Nainggolan, Dapat Penghargaan Ungkap 7 Pembunuhan |
|
|---|
| Menyesap Kopi dan Roti Bakar Tradisional yang Dimasak Khusus Pakai Kayu Pohon Jeruk di Berastagi |
|
|---|
| Kejari Karo Tetapkan Eks Kepala BPHL Wilayah II Tersangka Korupsi Izin Penebangan Kayu di Siosar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pria-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo.jpg)