Karo Terkini

Dua Pria Ditangkap Polres Tanah Karo, Dua Paket Sabusabu Seberat 8,56 Gram Ikut Diamankan

Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
HUMAS POLRES TANAH KARO
PENGEDAR SABU DITANGKAP: Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (10/2/2025). Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,56 gram. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu pria berinisial HDS warga Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM warga Kecamatan Tiga Binanga.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, awal mula penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tiga Binanga. Atas laporan tersebut, selanjutnya tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga.

Saat diamankan, kedua pelaku berada di tepi jalan yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga pada Selasa (4/2/2025) kemarin," ujar Eko, Senin (10/2/2025).

Dijelaskan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua paket narkotika jenis sabu seberat 8,56 gram.

"Barang bukti yang kita temukan, berupa narkotika jenis sabu seberat 8,56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang bukti ini, ditemukan di sekitar pelaku setelah salah satu pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Atas penangkapan ini, selanjutnya personel langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved