Breaking News

Berita Viral

Profil Agus Hartono, Mafia Tanah dan Koruptor yang Bebas Keluyuran Keluar Lapas Meski Ditahan

Agus Hartono adalah koruptor dan mafia tanah asal Jawa Tengah. Ia bisa sesuka hati keluyuran keluar Lapas Kedungpane tanpa pengawasan.

Tayang:
Editor: Array A Argus
WartaKotaLive
MAFIA TANAH dan KORUPTOR- Agus Hartono adalah mafia tanah dan koruptor yang bisa bebas keluyuran keluar Lapas Kedungpane, meski statusnya adalah tahanan. Ia ditangkap jaksa saat keluyuran di Semarang. 

Kasus pertama, Agus Hartono melakukan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dikutip dari Tribunnews.com, kala itu Agus Hartono disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. 

Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Baca juga: Profil Tan Kian, Pernah Terseret Kasus Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah Seharga Rp 106 Miliar

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.

Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar.

Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Baca juga: Profil Charles Honoris, Politisi PDI Perjuangan yang Mulai Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut

Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.

Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.

Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved