Berita Viral

AKHIR NASIB Napi Agus Hartono dan Sejumlah Pejabat Lapas Biarkan Napi Keluyuran Keluar Lapas

Nasib sejumlah pejabat utama Lapas Kedungpane Semarang terlibat dalam 'lepas'nya napi kasus korupsi Agus Hartono

Editor: Salomo Tarigan
Kolase kompas.com/DafiYusuf
NAPI KEPERGOK JALAN-JALAN - Narapidana kasus korupsi Agus Hartanto kepergok jalan-jalan ke luar penjara dan ditangkap kembali pada Kamis (22/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib sejumlah pejabat utama Lapas Kedungpane Semarang terlibat dalam 'lepas'nya napi kasus korupsi Agus Hartono.

Akhir nasib Sosok tiga pejabat utama Lapas Kedungpane Semarang kena sanksi tegas buntut ulah napi korupsi Agus Hartono.

Buntut Agus Hartono ketahuan jalan-jalan bareng keluarga, kini tiga pejabat utama Lapas Semarang diberi sanksi tegas.

Seperti diketahui Agus Hartono ketahuan keluar dari lapas dan jalan-jalan bareng keluarganya pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Baca juga: Hasil Liga Champions: Gol Samuel Mbangula Menangkan Juventus 2-1 Atas PSV Eindhoven

Agus pun kepergok pihak Kejaksaan di Jawa Tengah.

Terkini Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan tiga pejabat lama yang saat ini sudah diberikan sanksi tegas dan seimbang.

Namun, Kunrat tidak menjelaskan siapa sosok ketiga pejabat tersebut yang telah disanksi.

"Ketiganya sudah disanksi dari jabatannya," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Kunrat menerangkan, pemberian sanksi ketiga pejabat tersebut dilakukan sesuai prosedur.

"Para pejabatnya sudah diberikan sanksi, terpidananya juga sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap," paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat lain, yang diduga juga terlibat membiarkan napi Agus Hartono berkeliaran bebas.

Baca juga: SOSOK Pria Bersinglet Merah di Rumah Sekdes Kohod, Larang Komputer Disita Berujung Kabur

Namun lagi-lagi, Kunrat Kasmiri enggan merinci jumlah pejabat Lapas Kedungpane lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tentunya pemeriksaan pejabat di bawahnya sampai hari ini masih berlanjut," terangnya.

Kunrat menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menguak dalang yang membiarkan Agus Hartono bisa keluar Lapas.

"Mudah-mudahan penanganan kasusnya segera selesai karena harus cepat."

"Pemeriksaan masih berlanjut sampai menemukan siapa pelakunya," tandasnya.

Diketahui terpidana Agus Hartono belakangan ini ketahuan makam bersama keluarga di sebuah restoran.

Padahal, saat ini Agus masih menjalani tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Akibat ulahnya tersebut, Agus kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kalapas Kedungpane Mardi Santoso mengatakan peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.

Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (10/2/2025).Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.

"Kami  terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: REKAM JEJAK Deddy Corbuzier dari Konten Krator Dapat Pangkat Letkol Tituler Kini Stafsus Menhan

Untuk diketahui, Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.

Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Ratu Sedunia Pewaris Kerajaan Langit Ingin Pulang ke Indonesia, Ngaku Kecewa: Saya Marah!

Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. 

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. 

Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah. 

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.

Profil Agus Hartono

Agus Hartono adalah mafia tanah dan juga koruptor kasus kredit macet.

Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam kasus korupsi, Agus Hartono merugikan negara dua kali.

Baca juga: Identitas AKBP DK, Dulu Dicopot Pamer Hidup Mewah, Dipecat Punya Kelainan Hubungan Mesra dengan Pria

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diciptakan Agus Hartono mencapai ratusan miliar dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama, Agus Hartono melakukan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dikutip dari Tribunnews.com, kala itu Agus Hartono disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. 

Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Baca juga: Profil Tan Kian, Pernah Terseret Kasus Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah Seharga Rp 106 Miliar

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.

Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar.

Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Baca juga: Profil Charles Honoris, Politisi PDI Perjuangan yang Mulai Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut

Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.

Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.

Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Profil Ichlas Budhi Pratama, Karyawan PT Petrokimia Gresik Pembuat Video Syur Bareng Selebgram

Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. 

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. 

Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah. 

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.

Baca juga: Profil Ahmad Ali, Eks Wakil Ketua Umum NasDem Dibidik KPK, Rumahnya Digeledah Dugaan Korupsi

Pernah Ngaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan

Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah mau diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Saat itu, dia mengungkapkan Putri dan Leo datang kepada dirinya atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.

Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan sehingga membuat adanya luka dan kepala yang bengkak.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya pada 22 Desember 2022 lalu.

Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.

"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya. 

Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar.

Kedua karena kalah dalam praperadilan. 

"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan," imbuhnya.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Everton vs Liverpool Siapa Menang, Klasemen Liga Inggris

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved