Berita Viral

Profil Ichlas Budhi Pratama, Karyawan PT Petrokimia Gresik Pembuat Video Syur Bareng Selebgram

Ichlas Budhi Pratama merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik yang terlibat dalam kasus KDRT dan pembuatan video syur bareng selebgram Viska Dhea Ramad

Editor: Array A Argus
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
TERSANGKA KDRT GRESIK - Ichlas Budi Pratama bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea mengenakan baju tahanan menuju ruang tahanan Polres Gresik, Selasa (4/2/2025). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ichlas Budhi Pratama adalah karyawan PT Petrokimia Gresik.

Ia lahir tahun 1988, dan kini berusia 37 tahun.

Beberapa hari lalu, Ichlas Budhi Pratama ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena laporan sang istri berinisial POD.

Ichlas Budhi Pratama dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca juga: Profil Arkhan Kaka, Pernah Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik, Dicoret dari Timnas U20 oleh Indra Sjafri

Bukan cuma itu, alasan Ichlas melakukan KDRT karena sempat ketahuan istrinya telah melakukan perselingkuhan.

Ichlas diam-diam telah tidur bareng dengan seorang selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani.

Mirisnya, video hubungan badan itu direkam oleh Ichlas menggunakan iPhone.

Ia menyimpannya di dalam memori gawai, dan sempat ketahuan sang istri.

Dari sinilah kasus KDRT itu terjadi.

Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Diva Hani, Biduan Dangdut Berbakat yang Cover Lagu Koyo Jogja Istimewa

POD yang tidak terima atas perlakuan sang suami, serta kasus perzinahan itu kemudian melapor ke Polres Gresik.

Polisi, yang begitu menerima laporan POD langsung bergerak menangkap Ichlas Budhi Pratama.

Bukan cuma Ichlas saja yang ditangkap, tapi juga Viska Dhea Ramadhani.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan Ichlas dan Viska dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Baca juga: Profil Ahmad Ali, Eks Wakil Ketua Umum NasDem Dibidik KPK, Rumahnya Digeledah Dugaan Korupsi

Keduanya sudah dijadikan tersangka. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved