News Video

Satres Narkoba Polres Batubara Berhasil Amankan Kurir Narkoba, Barang Bukti 10 Kg Sabu

Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan seorang Pria, KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang akibat nekat membawa sabu 10 kilogram.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan seorang Pria, KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang akibat nekat membawa sabu 10 kilogram.

KS diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat (7/2/2025).

Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, dalam press releasenya mengaku KS diamankan berdasarkan adanya informasi masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi.

"Kami mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Medang Deras," ujar Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Selasa (11/2/2025).

Katanya, pelaku diamankan dari sebuah mobil dan sabu 10 kilogram tersebut disimpan di dalam sebuah tas.

"Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Batubara. Apabila ini berhasil di edarkan, maka akan dapat merusak lebih dari 10 ribu warga," ujarnya.

Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan masih mengejar pemilik barang atau bandar besar yang merupakan bos KS.

"Intinya, keberhasilan ini dapat menyelamatkan anak-anak Batubara dari Narkoba dan menciptakan Indonesia emas di tahun 2045," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved