Ibadah Haji 2025

Keppres Biaya Haji Tahun 2025 Telah Terbit, Bipih Embarkasi Medan Sebesar Rp 47,9 Juta

Bersamaan dengan terbitnya Keppres tersebut Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00.

DOK HUMAS KEMENAG RI
IBADAH HAJI 2025: Jemaah haji kloter 25 saat tiba di Debarkasi Medan, pukul 20.35 WIB, Minggu (21/7/2024). Keppres mengenai biaya haji telah terbit, Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Bersamaan dengan terbitnya Keppres tersebut Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 

Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 

Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00 

Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00 

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 

Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00 

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved