Ibadah Haji 2025

Keppres Biaya Haji Tahun 2025 Telah Terbit, Bipih Embarkasi Medan Sebesar Rp 47,9 Juta

Bersamaan dengan terbitnya Keppres tersebut Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00.

DOK HUMAS KEMENAG RI
IBADAH HAJI 2025: Jemaah haji kloter 25 saat tiba di Debarkasi Medan, pukul 20.35 WIB, Minggu (21/7/2024). Keppres mengenai biaya haji telah terbit, Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Bersamaan dengan terbitnya Keppres tersebut Embarkasi Medan ditetapkan Bipih sebesar Rp 47.976.531,00.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 

Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 

Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00 

Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00 

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 

Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00 

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00 

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00 

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00 

Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00 

Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00 

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00 


Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Direncakan para jemaah calon haji akan mulai memasuki Asrama Haji/Embarkasi Medan pada 1 Mei 2025.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumut Dr.H. Zulkifli Sitorus mengatakan, Bidang PHU bersama Seksi PHU Kemenag Kabupaten / Kota terus melakukan persiapan pemberangkatan jemaah haji Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.

Kabid PHU menyampaikan bahwa, tahapan persiapan saat ini berada pada proses perekaman biovisa dan pengurusan paspor bagi jemaah calon haji.

“Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan setiap jemaah yang terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) siap diberangkatkan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Zulkifli Sitorus menambahkan, seksi PHU di kabupaten/kota telah menjalin kerja sama intensif dengan Kantor Imigrasi untuk memastikan dokumen perjalanan jemaah selesai tanpa hambatan. 

“Pendampingan mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengambilan paspor dilakukan agar seluruh proses berjalan lancar,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved