Medan Terkini

Anggota DPD RI Penrad Siagian Sebut Efisiensi Anggaran Tekan Pemborosan Bukan Program Rakyat

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemangkasan anggaran.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
EFISIENSI ANGGARAN - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian saat rapat dengan Kejagung pada Rabu (12/2/2025). Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak signifikan pada kinerja kementerian dan pemerintah daerah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak signifikan pada kinerja kementerian dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat capaian visi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat bawah.

Padahal mestinya, program efesiensi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran seremonial bukan mengurangi program yang bertujuan untuk rakyat. 

"Kami mendukung efisiensi anggaran, tetapi jangan sampai itu hanya menjadi gimmick pencitraan yang akhirnya mengganggu kinerja pemerintah dan menghambat capaian pembangunan kesejahteraan terutama dilevel masyarakat bawah," ujar Penrad, Jumat (14/2/2025). 

Penrad meminta agar kebijakan pemangkasan anggaran ditinjau ulang dengan pertimbangan analisis yang lebih mendalam oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, langkah yang lebih strategis adalah mencegah potensi kebocoran anggaran dan praktik korupsi yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

"Apa artinya pemangkasan dan efisiensi yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan ribuan triliun yang bisa diselamatkan negara," tuturnya.

Penrad mengingatkan bahwa efisiensi anggaran memang penting, namun jangan sampai justru melemahkan program pemerintah yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

"Saya mendukung penuh semangat Presiden untuk efisiensi anggaran, tetapi semuanya harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Fokuskan pada pemangkasan pemborosan yang tidak bermanfaat, bukan program yang langsung menyentuh masyarakat," tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah untuk memprioritaskan anggaran yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Penrad menambahkan bahwa efisiensi yang benar adalah dengan memangkas kegiatan seremonial yang tidak memberikan dampak langsung bagi rakyat.

Penrad mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran dengan totalnya mencapai lebih dari Rp 300 triliun sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi pencegahan kebocoran dan korupsi keuangan negara yang lebih prioritas.

"Kalau kita membaca laporan Indef misalnya, angka kebocoran keuangan negara tahun 2024 saja mencapai 40 persen, sekitar 1.100 triliun. Belum lagi misalnya laporan akhir tahun dari Kapolri (2024) yang menangani ratusan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih 400 triliun rupiah," paparnya. 

Penrad pun mengingatkan catatan Kejagung yang menyebut kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun 2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 lebih triliun.

Sebagai anggota DPD RI yang fokus pada kepentingan dan kesejahteraan daerah, Penrad menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap daerah sebagaimana amanat undang-undang.

"Saya harus menyampaikan bahwa, pertama, implikasi logis dari kebijakan ini tentu akan mengurangi peredaran uang di daerah. Termasuk potensi beberapa proyek infrastruktur sudah pasti akan terpengaruh di daerah, terutama daerah-daerah otonomi baru," katanya.

"Secara nasional, belanja pemerintah dan K/L sedikitnya sekitar 9 persen menurut Celios (Center and Economics Law Studies) mempengaruhi PDB daerah otonomi."

Berdasarkan data yang dilansir, berikut daftar kementerian yang terdampak pemotongan anggaran:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

3. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)

5. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

6. Kementerian dalam Negeri (Kemendagri)

7. Kementerian Agama (Kemenag)

8. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

9. Kementerian Sosial (Kemensos)

10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved