Karo Terkini

Tim Gabungan Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo Grebek Lokasi Perjudian dan Barak Narkoba

Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodim 0205/TK, Sub Denpom 1/2-1 Kabanjahe dan Polres Tanah Karo gelar razia.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TEMUKAN BARANG BUKTI : Tim gabungan dari Kodim 0205/TK, Sub Denpom 1/2-1 Kabanjahe, dan Polres Tanah Karo, menggelar razia ke beberapa tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian dan narkoba, Kamis (13/2/2025) malam hingga Jumat (14/2/2025) dini hari tadi. Dari lokasi penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua mesin tembak ikan, 10 unit sepeda motor, plastik pembungkus sabu, dan barang bukti lain. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodim 0205/TK, Sub Denpom 1/2-1 Kabanjahe, dan Polres Tanah Karo, menggelar razia ke beberapa tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian dan narkoba, Kamis (13/2/2025) malam hingga Jumat (14/2/2025) dini hari tadi.

Pantauan www.tribun-medan.com, pada razia kali ini tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat terlarang. 

Razia dimulai dengan apel bersama di Kodim 0205/TK, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Berastagi yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK Lettu Arm Rajiman Girsang.

Dalam amanatnya saat memberikan pengarahan, Girsang meminta kepada seluruh personel yang terlibat dalam razia ini akan melakukan kegiatan secara tertata dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 

"Sesuai arahan dari bapak Dandim, kerjakan semua sesuai dengan tujuan awal untuk merazia lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian dan narkoba. Kerjakan dengan penuh tanggung jawab, kerjakan yang perlu dikerjakan," ujar Girsang. 

Selama razia, dilakukan di beberapa titik mulai dari seputar kawasan Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi. Pada malam tadi, tampak tim gabungan terlebih dahulu menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan-ikan. 

Dimana, lokasi pertama yang digrebek berada di kawasan Terminal Bawah di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe. Di lokasi tersebut, semula tampak sepi dan tidak ada aktivitas yang mencurigakan. 

Namun dikarenakan personel yang mendapatkan laporan di titik tersebut menjadi salah satu lokasi perjudian, selanjutnya tim langsung masuk ke lokasi yang berada di belakang bangunan pertokoan tersebut. Alhasil, dari penggerebekan tersebut didapati dua mesin perjudian jenis ketangkasan tembak ikan ditemukan. Selanjutnya, personel langsung memboyong kedua mesin tersebut untuk diamankan menggunakan kendaraan mobil jenis pikap. 

Tak sampai di situ, beberapa titik lainnya yang berada di sekitar Jalan Mariam Ginting, Jalan Kabanjahe-Merek, dan Jalan Suka Raja Munte juga tak luput dari penyisiran tim gabungan. Namun, dikarenakan di beberapa titik yang diduga berisikan mesin tembak ikan tidak bisa diamankan karena berada di dalam bangunan jenis ruko yang tutup dan terkunci rapat. 

Usai menyisir titik lokasi perjudian, selanjutnya tim gabungan melakukan penggerebekan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika. Di lokasi yang berada di dalam komplek Pajak (pasar) Singa, di Jalan Kuta Cane tersebut tim menemukan titik yang disinyalir menjadi barak narkotika. 

Pantauan di lokasi, tampak tempat yang diduga menjadi barak tersebut berada di bangunan yang diduga semula sebagai rumah kontrakan. Di bangunan semi permanen sepanjang belasan meter itu, tampak memiliki beberapa kamar-kamar yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Saat digerebek, tidak ditemukan habitatnya adanya para pembeli maupun penjual yang berada di lokasi disinyalir sebagai barak narkotika ini. Melihat lokasinya yang berada di pinggir perladangan ini, diduga kedatangan petugas telah terendus oleh para pelaku sehingga berhasil melarikan diri. 

Namun begitu, dari barak narkoba tersebut personel berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Seperti puluhan plastik klip yang diduga tempat untuk mengemas narkotika jenis sabu, sejumlah alat hisap atau bong yang terbuat dari kemasan narkotika. Kemudian, tiga unit timbangan elektrik, dan satu unit receiver CCTV. 

Tak hanya itu, dari serangkaian penggeledahan di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti yang disinyalir merupakan milik dari pembeli narkotika yang menjual barang miliknya untuk ditukarkan menjadi sabu. Di antaranya, sebanyak 10 unit sepeda motor, tujuh unit telepon seluler, catatan penjualan narkotika, dan uang tunai sebesar Rp. 1.590.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. 

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, selanjutnya personel gabungan lantas membawa barang bukti dari barak narkotika tersebut untuk diamankan. Mulanya, seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Kodim 0205/TK, selanjutnya pada siang barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk ditindaklanjuti.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved