Kasus Hasto Kristiyanto
HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Hasto, setelah praperadilan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.
Pada gugatannya kali ini, Hasto mengajukan dua permohonan sekaligus.
Pertama, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap, yang teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE.
Gugatan kedua terkait status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan, yang terdaftar dalam nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, menyampaikan perkara gugatan atas tersangka dugaan suap, akan ditangani Afrizal Hady.
Sedangkan hakim yang akan mengadili gugatan perintangan penyidikannya adalah hakim Rio Barten Pasaribu.
Rencanaya sidang perdana akan digelar 3 Maret 2025 di PN Jaksel.
Mangkir dari Panggilan
Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Namun, Hasto tak memenuhi panggilan KPK. Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hasto semestinya tetap memenuhi panggilan penyidik, meski kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Johanis, Senin (17/2/2025).
Johanis mengatakan, gugatan praperadilan mestinya tidak menghalangi proses pemeriksaan penyidik.
Sebab, kata dia, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan. "Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," ujarnya.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda) kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ucap dia.
Dipanggil Lagi Pekan Ini
KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (17/2/2025).
Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto untuk kedua kalinya pada pekan ini.
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan pengadilan terkait praperadilan yang kembali dilayangkannya.
"Infonya (HK) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," ujar dia.
Tessa menuturkan bahwa gugatan praperadilan yang menjadi alasan Hasto menghindar dari panggilan tidak bisa diterima oleh penyidik.
Sebab, kata dia, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ucap dia.
Baca juga: PERAN Kombes Hendy di Balik Detik-detik Menegangkan Penyidik KPK Kejar Harun dan Hasto di PTIK
Sebelumnya, status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. Hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.
"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya. (*)
MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati |
![]() |
---|
Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
GUYONAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan di KPK: Rambut Saya Sudah Disemir Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.