Kasus Hasto Kristiyanto

Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan

Perlawanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal total.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perlawanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal total.

Total sudah tiga kali gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto kandas di PN Jaksel.

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto terkait perintangan penyidikan pada kasus suap Harun Masiku.
 
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon, gugur," kata Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, Jumat (14/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Rio menyinggung penetapan tersangka Hasto soal perintangan penyidikan perkara, yang memang sudah tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi. 

"Menimbang bahwa praperadilan hukum penetapan tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, tentang tindak pidana korupsi," ujar Rio. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. 

Dua gugatan melawan KPK itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. 

Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady. 

Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. 

Hakim Afrizal menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait kasus dugaan suap, gugur.

Alasannya, perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Sehingga hakim praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.

"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hary di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved