Kasus Hasto Kristiyanto

HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK

Editor: Juang Naibaho
kolase tribun medan
AJUKAN PRAPERADILAN - Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Penyidik KPK (kanan) melakukan penggeledahan di Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025). Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Hasto, setelah praperadilan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.

Pada gugatannya kali ini, Hasto mengajukan dua permohonan sekaligus.

Pertama, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap, yang teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE. 

Gugatan kedua terkait status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan, yang terdaftar dalam nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, menyampaikan perkara gugatan atas tersangka dugaan suap, akan ditangani Afrizal Hady.

Sedangkan hakim yang akan mengadili gugatan perintangan penyidikannya adalah hakim Rio Barten Pasaribu.

Rencanaya sidang perdana akan digelar 3 Maret 2025 di PN Jaksel.

Mangkir dari Panggilan

Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Namun, Hasto tak memenuhi panggilan KPK. Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya. 

“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved