Kasus Hasto Kristiyanto
HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK
Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hasto semestinya tetap memenuhi panggilan penyidik, meski kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Johanis, Senin (17/2/2025).
Johanis mengatakan, gugatan praperadilan mestinya tidak menghalangi proses pemeriksaan penyidik.
Sebab, kata dia, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan. "Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," ujarnya.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda) kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ucap dia.
Dipanggil Lagi Pekan Ini
KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (17/2/2025).
Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto untuk kedua kalinya pada pekan ini.
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan pengadilan terkait praperadilan yang kembali dilayangkannya.
"Infonya (HK) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," ujar dia.
Tessa menuturkan bahwa gugatan praperadilan yang menjadi alasan Hasto menghindar dari panggilan tidak bisa diterima oleh penyidik.
MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati |
![]() |
---|
Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
GUYONAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan di KPK: Rambut Saya Sudah Disemir Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.