Kasus Hasto Kristiyanto

HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK

Editor: Juang Naibaho
kolase tribun medan
AJUKAN PRAPERADILAN - Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Penyidik KPK (kanan) melakukan penggeledahan di Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025). Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

Sebab, kata dia, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. 

"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ucap dia. 

Baca juga: PERAN Kombes Hendy di Balik Detik-detik Menegangkan Penyidik KPK Kejar Harun dan Hasto di PTIK

Sebelumnya, status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. Hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.

"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved