Sumut Terkini

Kakek 62 Tahun di Hamparan Perak Diduga Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan

Seorang kakek berinisial P (62) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terpaksa menghabiskan masa tuanya di penjara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES PELABUHAN BELAWAN
TETANGGA DIRUDAPAKSA - Tampang seorang kakek berinisial P (62) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terpaksa menghabiskan masa tuanya di penjara usai ditangkap Polisi, Senin (17/2/2025). Ia mengaku sudah 3 kali merudapaksa korban dan memberi uang sebesar Rp 50 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kakek berinisial P (62) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terpaksa menghabiskan masa tuanya di penjara.

Ia ditangkap Polisi karena diduga nekat merudapaksa anak tetangganya berinisial S (16) hingga hamil.

Akibat ulahnya, remaja tersebut kini sedang mengandung selama lima bulan.

Kini, P yang sudah berusia 62 tahun terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

"Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang - undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor, Senin (17/2/2025).

Polisi menerangkan, pemerkosaan terhadap korban terungkap setelah ibunya merasa curiga anaknya tidak mengalami menstruasi.

Lalu korban dibawa ke klinik untuk pemeriksaan dan diketahui hasilnya sedang mengandung selama lima bulan.

Disinilah korban diinterogasi dan akhirnya ia mengaku telah dirudapaksa pelaku berulangkali.

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya."

Merasa tidak terima, lantas ibu korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polisi menangkap tersangka pada Sabtu 15 Februari kemarin.

Pengakuan tersangka ia sudah merudapaksa korban kurang lebih sebanyak tiga kali.

Setiap merudapaksa remaja tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-" Tambah Kasat Reskrim.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved