Sumut Terkini
Selain Kompol RS dan Brigadir B, 2 Perwira Polda Sumut Terlibat Pemerasan Kepsek di Nias
Kompol S dan Ipda MS terlibat pemerasan kepsek dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara buka suara soal dua personelnya ditangkap Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, selain Kompol RS dan Brigadir B, ada dua perwira lain diduga terlibat pemerasan kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sumut.
Keduanya, Kompol S dan Ipda MS, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.
Berbeda nasib dengan Kompol RS dan Brigadir B, mereka tidak dikurung.
Namun mereka sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan. Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).
Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan untuk penanganan dugaan pemerasan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri.
Sebab, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ditanya lebih detail kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.
Namun yang pasti, penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu."
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut beberapa waktu lalu karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.
Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025)
Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjut dia.
Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.
(Cr25/Tribun-medan.com)
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.