Breaking News

Polres Pematangsiantar

Dua Pengedar Sabu di Lorong 7 Parluasan Ditangkap Polres Pematangsiantar  

Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan, Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Lorong 7 Parluasan, Selasa (18/2/2025) malam. Barang bukti berupa 14 paket sabu, uang tunai, dan ponsel turut disita dalam operasi ini 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR–Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan, Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.  

Dua tersangka yang ditangkap adalah MM (34), warga Jalan Batongguran Lorong 7, Kelurahan Sigulang-Gulang, serta BPP alias P (43), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.  

Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang juga sempat viral di media sosial mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.  

Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap kedua tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat bruto 3,16 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik hitam di tangan MM. Selain itu, dari saku celana MM ditemukan satu unit ponsel Samsung dan uang tunai Rp480.000 yang diduga hasil penjualan sabu.  

Sementara itu, dari BPP alias P, petugas menyita uang tunai Rp220.000 yang juga diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit ponsel Oppo.  

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan bahwa sebelum ditangkap, mereka sedang melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.  

"Kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP JH. Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved