Berita Seleb

SOSOK Fariz RM, Musisi Ditangkap Kasus Narkoba Untuk Keempat Kalinya bak tak Kapok

Ia kembali ditangkap kasus dugaan penyalagunaan narkoba. Ini keempat kalinya Fariz RM ditangkap kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
DITANGKAP: Musisi Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM. Ia kembali ditangkap karena kasus narkoba pada Rabu (19/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Fariz RM, musisi ditangkap kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Bak tak kapok usai bebas pada 2019 lalu, Fariz RM kembali ditangkap pada Rabu (19/2/2025). 

Kabar Fariz RM ditangkap kasus narkoba dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

Baca juga: Angkat Sajam di Jalanan, Menangis di Polres Asahan, 21 Anggota Geng Motor Berlutut, Empat Ditahan

Ia sementara menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih diperiksa," sambungnya. 

Sebelumnya, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007.

Ia ditangkap di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Dua Hari Berturut-turut, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 6 Pelaku di Tempat Berbeda

Fariz diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Usai bebas, dia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. 

Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja. 

Musisi Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM
Musisi Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Untuk ketiga kalinya Fariz ditangkap pada Jumat (24/8/2018).

Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Fariz menjalani rehabilitasi 2018-2019 hingga akhirnya bebas dan sempat tampil di panggung dalam beberapa event musik.

Profil

Fariz Rustam Munaf lahir pada 5 Januari 1959.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved