Berita Viral
Dua Gadis Remaja Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Dibebaskan dengan Syarat Mau Berhubungan
Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua gadis remaja yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat sempat memohon untuk dibebaskan.
Permohan itu diungkapkan orang tua berdasarkan pengakuan kedua korban.
Kedua korban merupakan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.
Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.
Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.
Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.
Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.
“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.
Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawa ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban.
Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya.
Korban diancam akan ditikam jika berteriak
Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.
Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.
Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.
Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.
Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).
Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.
Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tribun tengah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Polres Kaimana.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.