TRIBUN WIKI

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Islam, Bolehkah Menabur Bunga?

Hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan menurut Ustaz Abdul Somad boleh. Fatwa itu dinukil dari kitab fawata Al Azhar Syekh Athiyyah Saqar.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga berdoa di makam keluarganya di Tempat Pemakaman Umum Muslim Simalingkar B Jalan Bunga Rampe IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Selasa (5/3). Tradisi ziarah kubur dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Assalamualaikum Tribunners, semoga kalian semua senantiasa dalam lindungan Allah S.W.T.

Kali ini, kita akan membahas mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia ada satu tradisi yang dilakukan turun temurun sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Tradisi itu yakni ziarah kubur.

Orang akan berbondong-bondong datang ke makam untuk mendoakan kerabat dan keluarganya yang telah tiada.

Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Ratusan Warga Medan Maimun Ziarah Kubur di TPU Mandailing

Mereka memanjatkan doa dengan harapan Allah S.W.T memberikan ampunan kepada keluarga, orang tua, dan kerabat yang telah meninggal dunia.

Namun, seperti apa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan menurut Islam.

Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai perkara ini.

Seperti dikutip Tribun Medan dari kanal Youtube Sungai Pesantren, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh.

UAS menukil fatwa yang disampaikan ulama besar Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar.

Dalam kitab fatawa Al Azhar, bahwa Syaikh Athiyyah Saqar pernah memberi penjelasan ringkas mengenai masalah ini. 

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

"Nabi Muhammad S.A.W tidak menyebutkan waktu tertentu. Tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar," kata UAS, dikutip Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan, Syaikh Athiyyah Saqar menjelaskan, bahawa berziarah kubur itu hukumnya umum.

Maka berlakulah hukum umum.

"Jadi orang berziarah terserah dia. Mau pagi, mau petang, mau siang, mau menjelang Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, silakan berziarah," terang UAS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved