Berita Viral

Viral Wajah 2 Pria Diduga Oknum TNI yang Bawa Sajam hingga Serang Pembuat Video

Suara anak kecil menangis juga terdengar dalam video tersebut. Pria yang membawa parang lalu memaksa perekam untuk menghapus video.

X/Heraloebss
DIDUGA OKNUM TNI - Tangkapan layar akun X @Heraloebss pada Senin (24/2/2025) -Diduga dua oknum TNI mengancam dan menganiaya seorang pria di Kebumen, penganiayaan dilakukan di depan anak dan istri korban. Diduga karena jual beli mobil. (X/Heraloebss) 

Korban mendapat pukulan di bagian kepala dan mengalami luka di leher belakang.

Aksi ini diduga dilatarbelakangi jual beli mobil.

Namun sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, aksi oknum TNI viral lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Selatan.

Tingkah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) membuat onar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/1/2025).

Ia membuat keributan bahkan sempat mengacungkan senjata api.

Diketahui, oknum tersebut adalah anggota TNI AD.

Ia sudah diamankan di Denpom Jaya/2 di Cijantung.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Denpom Jaya/2 di Cijantung untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejadian tersebut,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Wahyu membenarkan, pelaku merupakan anggota TNI AD. 

Namun, pelaku bukan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad, melainkan bertugas di Kodam III/Siliwangi.

“Betul yang bersangkutan anggota TNI AD, tetapi (pelaku) bukan dari Kesatuan Kostrad, yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi yang pada saat kejadian tersebut sedang berada di Jakarta,” ungkap Wahyu. 

Sebelumnya, seorang pria yang mengamuk hingga acungkan benda diduga pistol di kawasan Kemang.

Terkait hal tersebut, Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD berkomitmen untuk memproses anggotanya sesuai ketentuan berlaku, jika ditemukan tindakan yang melanggar ketentuan dalam peraturan kedinasan TNI AD. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved