Berita Viral
Menteri Pendidikan Dasar Soal Nasib Vokalis Sukatani, Abdul Mu'ti Tegaskan tak Ada Pemecatan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan bahwa Citra tidak akan diberhentikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendidikan Dasar buka suara soal nasib vokalis Sukatani yang diberitakan dipecat dari tempatnya mengajar.
Abdul Mu'ti menegaskan tak ada pemecatan terhadap Novi.
Ia pun memastikan masalah tersebut sudah selesai.
Baca juga: JANJI Kades Wiwin Komalasari Usai Viral Hingga Dihujat Warganet, Pastikan tak Berniat Menghina
Sebelumnya Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati dikabarkan dipecat dari posisinya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati.
Setelah viral, Novi akhirnya diputuskan tetap mengajar.
Novi, yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, sebelumnya diduga dipecat atau dipaksa mengundurkan diri setelah lagu kontroversial berjudul "Bayar Bayar Bayar" viral.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksol Tipu Pembeli saat BerusahaJual Mobil Korban, Bilang Ada Darah Kambing di Kursi
Lagu yang menjadi bagian dari album Gelap Gempita (2023) ini mengandung kritik tajam terhadap institusi kepolisian, dengan lirik yang menyinggung praktik pungutan liar.
Citra dan rekannya, Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy, bahkan disebut mengalami intimidasi hingga menarik lagu tersebut dari platform digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan bahwa Citra tidak akan diberhentikan.
"Masalahnya sudah selesai. Sudah ada pertemuan antara Ibu Novi dan Ketua Yayasan, serta telah ditemukan jalan keluar. Yang pasti, beliau tidak dipecat," kata Mu'ti dalam acara di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
Mu'ti menambahkan bahwa Citra diberikan kebebasan untuk melanjutkan profesi mengajarnya atau mengeksplorasi peluang lain sesuai level pendidikannya.
Meski demikian, Mu'ti enggan berkomentar lebih jauh terkait kontroversi lagu tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala Tinjau Longsor di Kecamatan Silahisabungan
"Kalau soal lagu itu, saya tidak tahu. Itu ranah yayasan," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu diskusi luas mengenai kebebasan berekspresi dan batasan profesionalisme bagi seniman yang berprofesi di sektor pendidikan.
Praktis, kini Citra memiliki kesempatan untuk melanjutkan dua perannya: sebagai pengajar yang berdedikasi dan musisi yang bersuara lantang melalui karya-karyanya.
Status Guru Vokalis Band Sukatani Kembali Aktif
Status guru vokalis Band Sukatani kembali aktif.
Novi pun bisa kembali mengajar di SD IT Mutiara Hati.
Hal itu dikuak Kepala Obmbudsman RI Jawa Tengah, Siri Farida.
Baca juga: Dua Gudang Mafia Gas di Marelan Digerebek, Negara Diperkirakan Rugi 153 Miliar per Tahun
Ia mengatakan, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sudah kembali aktif pada Senin (24/2/2025) pukul 17.11 WIB.
Ombudsman Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik pemecatan Novi sejak Senin (24/2/2025).
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Farida, Selasa (25/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tinjau Proses Evakuasi Jalan Longsor, Wakil Bupati Dairi akan Jalin Koordinasi dengan Pemprov Sumut
“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” lanjutnya.
Diketahui, Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Siti Farida mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Novi harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.
Lebih lanjut, Siti Farida memastikan, komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.
Sebelumnya, Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan pelarangan lagu 'bayar bayar bayar' Sukatani.
Ia menyatakan, Novi sudah dipecat pada tanggal 6 Februari 2025, sebelum video klarifikasi band Sukatani muncul di media sosial.
Baca juga: Dukung Pembentukan Danantara, Effendi Simbolon : Harusnya Ini Sudah Terjadi Puluhan Tahun
"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam," ungkapnya Sabtu (22/2/2025).
Eti Endarwati menjelaskan, Novi sebagai guru di sekolah swasta Islam seharusnya dapat menjaga aurat, terutama saat berada di luar sekolah.
"Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi, kami menemukan di media sosial beliau ada bagian aurat yang terbuka," ujarnya.
Baca juga: Dukung Pembentukan Danantara, Effendi Simbolon : Harusnya Ini Sudah Terjadi Puluhan Tahun
Novi sendiri telah bekerja di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022.
Pihak sekolah mengaku kaget ketika mendengar berita bahwa Novi diminta untuk membuat video klarifikasi yang kemudian viral.
Di sisi lain, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, memberikan klarifikasi mengenai kedatangan pihak kepolisian ke band Sukatani untuk meminta informasi tentang tujuan pembuatan lagu itu.
Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari kepolisian dalam hal ini.
"Kami juga tidak ada intervensi untuk menarik karya, jadi monggo silakan diedarkan," kata Artanto, Sabtu (22/2/2025).
Artanto bahkan menyatakan, dia mendengarkan lagu tersebut dan tidak tersinggung dengan kritik yang terkandung di dalamnya.
Ia justru menghargai lirik lagu yang dianggap mengkritik kepolisian.
"Kami hargai, karena lirik lagunya mengkritik ke Polri," ujarnya.
Bupati Purbalingga Tawari Pekerjaan
n memiliki kompetensi mumpuni.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (dapodik).
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025), pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.
Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.
"Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.
Baca juga: SOSOK Nina Kepsek MAN 2 Bekasi Dicopot Usai Didemo Siswa karena Minta Rp1,4 Juta Untuk Acara Wisuda
Baca juga: BERITA TERKIN Man United. Ruben Amorim Rombak Skuad Setan Merah, Pulangkan Si Anak Hilang
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.
"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pengambil keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.
"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.
Tak lama setelah isu pemecatan Novi merebak, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan Novi mengajar di sekolah-sekolah Purbalingga.
Fahmi menawarkan kesempatan kepada vokalis band Sukatani, yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, untuk mengabdi di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga.
Tawaran ini disampaikan Fahmi melalui akun Instagramnya, @fahmihnf, di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025).
"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Band Sukatani dikenal setelah lagunya berjudul "Bayar Bayar Bayar" yang menyinggung polisi viral di media sosial.
Lalu, Novi dan rekannya, Muhammad Syifa Al Lutfi, lewat video meminta maaf kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Band ini memiliki aksi panggung yang unik, di mana personelnya selalu memakai topeng dan bagi-bagi sayuran saat tampil.
Tak hanya itu, karakter band ini juga otentik karena acap kali menggunakan bahasa Jawa Banyumasan di beberapa lirik lagunya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.