Berita Viral

PENYEBAB Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK: Silakan Diganti di Luar

MK menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam ruang sidang. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Instagram
DIMINTA COPOT TOGA - Advokat Firdaus Oiwobo dalam sidang nomor 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) (kiri) dan momen Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang 6 Februari 2025 (kanan). Firdaus diminta melepas toga advokatnya karena status izinnya sedang dibekukan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Firdaus Oiwobo mendadak menjadi sorotan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).

Pasalnya di tengah proses persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta Firdaus melepas toga advokatnya.

Toga advokat sendiri merupakan jubah hitam panjang yang menjadi identitas resmi seorang advokat saat bersidang.

Baca juga: Internet Rakyat: Layanan WiFi 5G FWA Modal Rp 100 Ribu untuk Satu Bulan, Begini Cara Daftarnya

Sikap tegas itu diambil mengingat status advokat Firdaus Oiwobo yang sudah dibekukan.

Firdaus Oiwobo bahkan langsung diminta untuk mengganti toganya di luar ruangan sidang.

Melansir Tribunnews.com via Surya.co.id, Suhartoyo menyebutkan bahwa pembekuan tersebut sudah tercatat dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus kepada MK.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo.

Baca juga: Liciknya AKBP Basuki Incar Barang Bukti HP Dwinanda Linchia, Penyidik Tegas Menolak

Karena izin keadvokatan Firdaus dihentikan sementara, MK menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam ruang sidang. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” kata Suhartoyo.

Ia kemudian menegaskan instruksinya. “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” ucapnya.

Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat.

FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG - Firdaus Oiwobo viral di media sosial naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).  Kini akhirnya minta maaf ke Mahkamah Agung.
FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG - Firdaus Oiwobo viral di media sosial naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Kini akhirnya minta maaf ke Mahkamah Agung. (KOLASE YouTube cumicumi - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Ia mengaku dirugikan oleh penerapan kedua pasal tersebut, terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.

Langgar Kode Etik

Sebelum pembekuan, Firdaus telah disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Namun posisinya berubah setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved