Berita Viral

NASIB Ali Tukang Kayu Dianggap Jelekkan Polisi di Facebook, Ngaku Diusir dari Polsek, Kini Dipanggil

Beginilah nasib Alimusyafa (39), tukang kayu yang dianggap telah menjelek-jelekkan polisi di Facebook. Ia pun kini dipanggil polisi untuk melakukan k

Editor: Liska Rahayu
Dok Polsek Alok
RUSAK CITRA POLISI - Alimusyafa mengenakan celana pendek baju kaos sedang memberikan klarifikasi di Polsek Alok, Selasa (25/2/2025). Tukang kayu Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur itu dianggap jelekkan polisi karena postingannya di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Alimusyafa (39), tukang kayu yang dianggap telah menjelek-jelekkan polisi di Facebook.

Ia pun kini dipanggil polisi untuk melakukan klarifikasi.

Melansir dari Kompas.com, warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dipanggil Polsek Alok pada Selasa (25/2/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk memberi klarifikasi terkait unggahannya di media sosial Facebook yang dianggap merusak citra kepolisian.

Dalam postingannya, Alimusyafa mengunggah foto selfie di depan kantor Polsek Alok dan menuliskan, “kapan pun saya mau datang ke Polsek, itu hak saya, karena saya KTP masih Indonesia. OPM yang jelas-jelas bersalah saja masih dilindungi HAM. Kalau suruh saya pulang, ya saya pulang. Bravo TNI.”

Unggahan tersebut memicu beragam komentar di media sosial, yang menyebabkan Alimusyafa dipanggil ke kantor polisi.

Wakapolsek Alok, Ipda Laurensius Laka, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan seorang warga bernama Tari, yang mengadukan masalah utang piutang kepada Polsek Alok pada Minggu (23/2/2025).

Dalam laporannya, Tari menyatakan bahwa ia telah meminjamkan uang kepada Alimusyafa sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini belum ada pengembalian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek mengundang Alimusyafa melakukan mediasi.

Namun, saat pemanggilan, Alimusyafa tidak hadir dengan alasan sedang memancing.

Lalu, pihak Polsek menginformasikan kepada Alimusyafa untuk hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Regu III SPKT yang dipimpin Aiptu Heri Lamawuran menunggu kehadiran Alimusyafa hingga akhir jam piket, tetapi ia tidak datang.

Pada hari berikutnya, Senin (24/2/2025), Alimusyafa datang ke Polsek Alok.

Namun, saat itu yang bertugas adalah regu I, sementara kasusnya ditangani oleh regu III.

Personel regu I mengarahkan Alimusyafa untuk kembali menemui regu III, namun setelah menerima arahan tersebut, Alimusyafa justru mengunggah foto selfie di depan Polsek Alok.

“Keterangannya (postingan Alimusyafa) seolah-olah menyiratkan bahwa ia diusir dan penghadapannya diabaikan,” ungkap Laurensius.

Ia menegaskan bahwa Polsek Alok telah memanggil Alimusyafa untuk memberikan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Alimusyafa mengaku bahwa unggahan itu dibuat hanya untuk mencari sensasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap citra kepolisian.

Laurensius menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat secara profesional.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau merusak nama baik institusi tanpa dasar yang jelas.

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan iktikad baik. Baik melalui jalur hukum maupun mediasi, semua harus dilakukan secara kooperatif agar berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

Setelah mediasi, Alimusyafa mengunggah video permintaan maaf melalui akun Facebook miliknya.

Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial video preman ancam lukai polisi karena emosi disuruh tobat palak sopir.

Preman di Lampung Tengah itu diketahui bernama Ismail Saleh.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap polisi, 10 menit setelah videonya viral di media sosial, Rabu (5/2/2025) sore.

Video tersebut diunggah sendiri oleh Ismail, yang tampak mengumpat dalam bahasa Lampung sambil mengancam seorang polisi bernama "Helmi".

"Saya minta di perempatan ini takut sama polisi, enggak ada cerita, Pak Helmi (akan) saya tujah (tusuk)," ujar Ismail dalam video yang direkamnya sendiri, melansir dari Kompas.com.

Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Yusvin Argunan, membenarkan bahwa Ismail telah diamankan hanya 10 menit setelah mengunggah video itu.

"Pelaku yang ditegur oleh masyarakat tidak terima dan membuat video itu," kata Yusvin melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/2/2025).

Menurut Yusvin, Ismail merupakan warga Kampung Terbanggi Besar yang kerap memalak sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Terbanggi Besar.

Video itu dibuatnya karena kesal setelah dinasihati masyarakat agar berhenti melakukan pemalakan.

Terkait penyebutan nama "Helmi" dalam video, Yusvin menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kepala Pos Polisi (Kapospol) Simpang Terbanggi Besar, bukan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

"Yang dimaksud adalah Kapospol Pak Helmi yang pernah menegur pelaku, jadi bukan Pak Kapolda," ujar Yusvin.

Ismail tidak ditahan dan langsung dibebaskan setelah membuat pernyataan serta meminta maaf secara terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved