Berita Viral
DPR-Pertamina Sepakat Tak Ada Blending Pertamax-Pertalite, Kejagung Membantah, Prabowo: Bersihkan
PT Pertamina Patra Niaga mengeklaim tidak ada praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga di hadapan Komisi XII DPR RI yang mengklaim tak ada pengoplosan atau blending (pencampuran) Pertamax dengan Pertalite.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi," katanya, Rabu (26/2/2025).
Abdul Qohar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
"Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," ungkapnya.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
"Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," tuturnya.
Lokasi Pengoplosan (Blending)
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengungkap lokasi pengoplosan pertamax ini.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah ini dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari "Raja Minyak" M Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Minyak Mentah Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
DPR-Pertamina Sepakat
Pertamax Oplosan
Tidak Ada Pertamax Oplosan
Blending Pertamax-Pertalite
Kejagung bantah klaim Pertamina
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Tribun-medan.com
Prabowo minta bersihkan mafia minyak
Beber Pengembalian Uang 568 Ribu Dolar ke KPK, Khalid Basalamah Dianggap Bocorkan Materi Penyidikan |
![]() |
---|
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Pak Polisi Pecahkan Kaca Truk, Curiga Angkut BBM Ilegal Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Fantastis Djamari Chaniago Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Isi Handphone Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren, Sang Kakak Cek SIM Card |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.