Breaking News

Berita Viral

Buntut Viralnya Dugaan Perselingkuhan, Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Ditahan Polda 14 Hari

Nasib Wakapolres Taliabu setelah viral dugaan perselingkuhan dengan Anggota DPRD Malut, Agriati Yulin Mus.

Tribun Ternate
DUGAAN PERSELINGKUHAN- Agriati Yulin Mus, politisi Partai Golkar dan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin diisukan terlibat perselingkuhan. Kasus ini mencuat setelah putri Kompol Sirajuddin curhat di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Wakapolres Taliabu setelah viral dugaan perselingkuhan dengan Anggota DPRD Malut, Agriati Yulin Mus.

Ia pun ditahan selama 14 hari.

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2/2025) malam.

Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

Kubu Agriati Yulin Mus sudah bertindak mempolisikan Diny Apriliani Eka Putri, Selasa (25/2/2025).

Diketahui Diny Apriliani Eka Putri adalah anak dari Kompol Sirajuddin, Wakapolres Pulau Taliabu.

Agriati Yulin Mus melaporkan Diny Apriliani Eka Putri ke kepolisian buntut tudingan dugaan perselingkuhan dirinya dengan Kompol Sirajuddin.

WAKAPOLRES TALIABU- Kompol SIrajuddin, Wakapolres Taliabu tengah viral diisukan selingkuh dengan politisi Partai Golkar. Ramainya pemberitaan ini setelah seorang wanita yang mengaku putri Kompol Sirajuddin mengunggah dugaan perselingkuhan ayahnya ke media sosial.
WAKAPOLRES TALIABU- Kompol SIrajuddin, Wakapolres Taliabu tengah viral diisukan selingkuh dengan politisi Partai Golkar. Ramainya pemberitaan ini setelah seorang wanita yang mengaku putri Kompol Sirajuddin mengunggah dugaan perselingkuhan ayahnya ke media sosial. (Dok Kompol Sirajuddin/Tribun Ternate)


Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, "kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

Yang mana Diny Apriliani Eka Putri mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.

Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved