Berita Viral

EKS Dirut Pertamina Karen Agustiawan Korupsi Pengadaan LNG Divonis Lebih Berat di MA, Jadi 13 Tahun

Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara. 

Kolase Tribun Medan
VOONIS LEBIH BERAT: Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara.  

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com)
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Sosok Karen Agustiawan

Sosok Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina wanita pertama kini divonis 9 tahun penjara korupsi LNG.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah divonis 9 tahun penjara.

Wanita yang akrab dipanggil Karen Agustiawan itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) malam.

 Baca juga: INGAT Farel Prayoga Bocah Viral Nyanyi Lagu Ojo Dibandingke? Kini Nasibnya Kesusahan: Suara Berubah

Karen dihukum atas kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Maryono yang membacakan vonis terhadap Karen.

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Maryono dalam amar putusannya dikutip Tribun-medan.com dari PosBelitung.co

Selain pidana penjara, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 11 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved