Korupsi Pertamina

Kejagung Skakmat Pertamina Bantah Korupsi Oplos Pertamax, Temukan Bukti Geledah Perusahaan Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) skakmat bantahan PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut tidak ada pengoplosan. 

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok/Pertamina Patra Niaga
KORUPSI PERTAMINA PATRA NIAGA - Momen saat Riva Siahaan (kanan) menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2025). 5 hari kemudian Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kasus korupsi Pertamina Patra Niaga, modus terkait pengoplosan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

Kasus korupsi melibatkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yag kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan kejaksaan agung.

Sejumlah petinggi Pertamina Patra Niaga pun ikut terseret jadi tersangka.

MAYA KUSMAYA DITANGKAP: Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
MAYA KUSMAYA DITANGKAP: Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (kolase Tribun Medan: Shela Octavia dan pertaminapatraniaga.com)

Pertamina membantah tidak ada pengoplosan.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) skakmat bantahan PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut tidak ada pengoplosan. 

Pasalnya Kejagung memiliki sederet bukti terkait pengoplosan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

DITAHAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
DITAHAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (Kompas.com/Shela Octavia)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.  

"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi," katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025) seperti dimuat Kompas.com.  

Dia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax. 

"Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," ungkapnya. 

Baca juga: Skenario Liverpool Juara Liga Inggris Musim 2024/2025, tak Khawatir Kalah di 3 Laga

Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.  "Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," tuturnya.  

Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025). 


“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. 

 

Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk.  

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved