Jadwal Paskah 2025
Masa Prapaskah Katolik Selama 40 Hari Mulai Tanggal 5 Maret 2025, Berikut Jadwal Puasa dan Pantang
Jadi untuk tahun 2025 ini, masa Prapaskah jatuh pada tanggal 5 Maret, menurut kalender liturgi Katolik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Rabu Abu atau awal masa Prapaskah adalah 40 hari sebelum Paskah.
Jadi untuk tahun 2025 ini, masa Prapaskah jatuh pada tanggal 5 Maret, menurut kalender liturgi Katolik.
Umat Katolik di seluruh dunia akan pergi ke gereja dan menerima abu di dahi sebagai tanda salib.
Hal ini sebagai tanda pertobatan dan kesadaran akan kefanaan manusia.
Bagi umat Katolik, ini adalah hari puasa (Prapaskah).
Masa puasa selama 40 hari ini menjadi momen refleksi dan pertobatan menjelang perayaan Paskah.
Mereka melakukannya dengan cara pantang dan puasa.
Umat Katolik dapat mengikuti misa Rabu Abu di gereja setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Abu pada perayaan Rabu Abu berasal dari daun palma yang sudah diberkati di hari Minggu Palma pada tahun sebelumnya. Abu yang diberkati tersebut akan dioleskan ke kening umat Katolik.
Apa Itu Masa Prapaskah?
Masa Prapaskah adalah periode 40 hari sebelum Paskah, yang merupakan waktu untuk berpuasa, berpantang, berdoa, dan beramal sebagai bentuk persiapan spiritual.
Masa ini berakhir pada Minggu Palma, yang menandai awal Pekan Suci, sebelum akhirnya mencapai puncaknya pada Hari Raya Paskah.
Puasa dan Pantang dalam Masa Prapaskah
Gereja Katolik mewajibkan umatnya untuk menjalankan puasa dan pantang pada hari-hari tertentu selama Masa Prapaskah. Berikut adalah aturan utama.
Hari Wajib Puasa:
ROCKY Gerung Cemas Qodari Didapuk Kepala KSP Presiden, Muncul Persepsi Prabowo Lanjut 3 Periode |
![]() |
---|
Konser Suara Loka Festival 2025 Siap Guncang Medan, Armada dan Jamrud Jadi Line Up Utama |
![]() |
---|
200an Siswa di Medan Antusias Ikuti Lomba Mewarnai Pertamina Enduro Nusantara Bicara |
![]() |
---|
WASIT Asal China Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Berikut Sosoknya Pernah Untungkan Qatar |
![]() |
---|
Deliserdang Capai Urutan Ketiga Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.