Kebijakan Pemerintah

Menko AHY Sebut Kebijakan Work From Anywhere/WFA bagi ASN Diterapkan Mulai 24 Maret

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
WFA ASN - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat bersilaturahmi bersama sejumlah ulama di Medan, Kamis (28/12/2023). Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengatakan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan mulai 24 Maret 2025. 

“Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan WFA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” ujar Adita pada Sabtu (1/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini realisasi usulan kebijakan WFA untuk karyawan swasta menjelang Idul Fitri 2025 belum diputuskan.

Menurut Yassierli, dibutuhkan pembahasan lebih mendalam soal kebijakan tersebut jika ingin diterapkan untuk perusahaan swasta. 

Yassierli menjelaskan, kondisi kerja di sektor swasta berbeda dengan pemerintahan. Misalnya pada industri, ada teknis kerja dan sistem produksi yang mengharuskan karyawan bekerja dari lokasi. Sehingga perlu kajian sebelum penerapan kebijakan WFA. 

"Kalau di swasta kan agak beda kondisinya. Tidak semua industri itu sama. Jadi memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor. Kalau swasta kan banyak pekerjaan di lapangan, di pabrik. Jadi artinya kalau itu mau kita terapkan kita perlu kajian sendiri lah," ungkap Yassierli. 

Meski begitu, Kemenaker saat ini sudah berkomunikasi dengan para pengusaha. Dari pertemuan itu, pengusaha meminta agar kebijakan WFA memperhatikan kondisi industri.

Terpisah, para pengusaha memberikan beberapa catatan kepada pemerintah mengenai rencana penerapan WFA selama periode mudik Lebaran 2025. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan, pengusaha sepakat mengikuti kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. 

Dia menyebut, selama ini pengusaha sudah mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian terkait terkait libur nasional dan cuti bersama. 

“Biasanya kita sudah mengatur jadwal-jadwal produksi, itu dikaitkan dengan supply chain di antara perusahaan-perusahaan vendor dengan perusahaan-perusahaan inti. Itu kita koordinasikan," kata Darwoto.

Dia mengaku tak masalah dengan usulan WFA. Namun, Apindo masih menunggu pembahasan resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang kebijakan libur Lebaran dan cuti bersama 2025. 

Sementara Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan ini akan memberatkan dunia usaha jika diwajibkan. 

Menurut Hariyadi, sejumlah sektor seperti kesehatan dan perhotelan harus tetap beroperasi selama periode liburan. Sektor manufaktur juga akan terdampak karena proses produksi terhambat.

"Kalau dipaksakan, dunia usaha merugi. Kita kehilangan produktivitas," ujarnya. Ia menambahkan, WFA sebaiknya hanya berupa imbauan, bukan regulasi yang memaksa seluruh pekerja untuk menerapkannya. 

Dengan imbauan, setiap pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. "Imbauan boleh, tapi jangan jadi regulasi yang memaksa," tegasnya. 

Hariyadi juga meragukan efektivitas WFA untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, lonjakan mobilitas saat libur panjang sudah menjadi hal yang wajar dan sulit dihindari. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved