Berita Viral

SOSOK Calon Ketua RW di Penjaringan Nekat Bagi-bagi Sabu Demi Cari Suara: Warga Doyan

Inilah sosok AS (39) calon ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara yang nekat bagi-bagi sabu demi mencari suara. Ia mengedarkan narkoba itu saat pemasa

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
CALON RW PENGEDAR SABU - Tampang AS (39), calon ketua RW di Penjaringan yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran sabu. Diduga AS mengedarkan sabu ke warganya untuk mencari suara jelang pemilihan ketua RW. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok AS (39) calon ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara yang nekat bagi-bagi sabu demi mencari suara.

Adapun seorang pria yang merupakan calon ketua RW nekat mengendarkan narkoba menjelang pemilihan.

Hal itu dilakukannya demi mendapat banyak suara.

Kini AS calon ketua RW itupun ditangkap polisi.

Dalam pengakuannya, AS yang mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RW itu, nekat membagikan sabu-sabu kepada warganya ketika memasang spanduk pencalonannya.

Hal ini diungkapkan AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Di hadapan awak media, AS mengakui bahwa dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

Baca juga: KISAH Ali, Pria Nekat Tinggal di Gua Usai Rumah Hancur Kena Gempa, Ada Pintu Megah hingga Kulkas

"Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), 

kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. 

Ngecaknya di rumah," kata AS, dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta, Minggu (2/3/2025).

AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya di RW 12 Penjaringan, Jakarta Utara, selama 6 bulan.

Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

"Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, 

alasannya ya untuk membagi-bagikan. 

Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar," kata dia.

Baca juga: NASIB Mbah Juminah, Lansia Disabilitas Hidup Sebatang Kara, Tabungan Biaya Kematian Malah Dicuri

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.

"Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. 

Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram," kata Sigit.

"Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu)," sambungnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved