Berita Seleb

UPDATE Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan Bos Skincare Rp 5 Miliar, Hari Ini Diperiksa Polda Metro

Artis Nikita Mirzani, yang menjadi tersangka kasus pemerasan bos skincare Raza Gladys senilai Rp 5 miliar, akhirnya memenuhi panggilan polisi

Editor: Juang Naibaho
Instagram
RUGI RP4 MILIAR - Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik POlda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare Reza Gladys senilai Rp 5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani, yang menjadi tersangka kasus pemerasan bos skincare Raza Gladys senilai Rp 5 miliar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Sekitar pukul 09.45 WIB, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terlebih dahulu tiba. Barulah 15 menit kemudian, Nikita Mirzani datang dari pintu belakang. 

Ia memakai kaus putih lengan panjang dan celana hitam panjang. Wajahnya ditutupi masker pink. 

Nikita melompati palang otomatis gedung karena tidak ada petugas yang berjaga. Namun, ibu tiga anak itu bungkam saat ditanya oleh awak media. 

Setelah Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga hadir dengan mengenakan hoodie dan langsung berlari naik. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Nikita dan Mail untuk diperiksa pada 20 Februari 2025. Namun, keduanya meminta penundaan sampai Senin, 3 Maret. 

Namun, pada Senin kemarin, Nikita tidak hadir dan ia membuat unggahan bahwa tengah tidak enak badan dengan foto tangannya diinfus.

Jejak Kasus

Kasus dugaan pemerasan ini bermula setelah Nikita Mirzani mengunggah komentar negatif terhadap produk skincare Reza Gladys di TikTok.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Reza Gladyz mencoba menghubungi asisten Nikita.

Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Reza justru diancam dan diminta membayar Rp 5 miliar jika ingin Nikita Mirzani tidak mengkritik produknya. 

Merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain, Reza Gladys melakukan transfer uang secara bertahap kepada pihak Nikita Mirzani, yang totalnya mencapai Rp 4 miliar.

"Pada tanggal 14 November 2024, Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang ditunjuk terlapor. Kemudian, pada 15 November, ia memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai arahan terlapor," kata Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Reza yang merasa telah menjadi korban pemerasan, kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Laporan yang berkait paut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kemudian naik ke tingkat penyidikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved