Berita Viral

Empat Tahun Dekat, Hartono Soekwanto tak Terima Diputus Sepihak, Sudah Beri Mobil ke Korban

Tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi korban saat kejadian.

TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
TAK TERIMA PUTUS Hartono Soekwanto saat dihadirkan di konferensi pers (kiri) dan saat mendatangi Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Maret 2025 (kanan). Empat tahun dekat, Hartono Soekwanto tak terima diputus korban secara sepihak. 

Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

HUBUNGAN Hartono Soekwanto dan Pengemudi yang Digedornya, Korban Pakai Mobil Pemberian Pelaku
MOBIL PEMBERIAN PELAKU: Hartono Soekwanto saat dihadirkan di konferensi pers, Selasa (4/3/2025) (kanan) dan saat viral menggedor mobil wanita. Terkuak ternyata korban memakai mobil pemberian pelaku

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.

Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam - Arsenal Pesta Gol, Real Madrid Tekuk Atletico, Dortmund Imbang

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Izin Senpi Dicabut

Tak hanya ditahan, Polres Cimahi turut mencabut izin senjata api (senpi) jenis pistol yang dimiliki Hartono Soekwanto dalam aksinya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (4/3/2025).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

Baca juga: Golongan yang Wajib Bayar Zakat, dan Waktu Pembayaran yang Harus Diketahui

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri Suhartanto

Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut. Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.

Baca juga: Usai Apel Perdana, Bupati Toba Effendi Napitupulu Beberkan soal Efisiensi Anggaran 

"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved