Berita Viral

Empat Tahun Dekat, Hartono Soekwanto tak Terima Diputus Sepihak, Sudah Beri Mobil ke Korban

Tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi korban saat kejadian.

TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
TAK TERIMA PUTUS Hartono Soekwanto saat dihadirkan di konferensi pers (kiri) dan saat mendatangi Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Maret 2025 (kanan). Empat tahun dekat, Hartono Soekwanto tak terima diputus korban secara sepihak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat tahun dekat, Hartono Soekwanto tak terima diputus korban secara sepihak.

Pasalnya ia sudah memberi banyaki hal ke korban termasuk mobil yang dipakai saat kejadian.

Hubungan sebenarnya Hartono Soekwanto dan pengemudi mobil yang digedornya terkuak.

Pelaku dan korban ternyata sempat menjalin asmara. 

Baca juga: Liga Champions - Arsenal Menang Besar atas PSV, Jadi Tim Terganas, Ulangi Rekor 31 Tahun Lalu

Namun Hartono mengamuk karena tak terima hubungannya diputus sepihak oleh korban.

Amukannya pun berujung aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

Diberitakan sebelumnya sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.

Baca juga: Arti Popo Siroyo yang Viral di X dan TikTok, Benarkah Serapan Bahasa Korea? Simak Penjelasannya

Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.

Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).

Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

DIPERIKSA: Hartono Soekwanto saat tiba di Polres Cimahi (kiri) untuk menjalani pemeriksaan pasca video dirinya melakukan teror di kawasan Kota Baru Parahyangan Bandung Barat (kanan), Senin (3/3/2025). Ia merupakan seorang pengusaha dan pehobi ikan koi,
DIPERIKSA: Hartono Soekwanto saat tiba di Polres Cimahi (kiri) untuk menjalani pemeriksaan pasca video dirinya melakukan teror di kawasan Kota Baru Parahyangan Bandung Barat (kanan), Senin (3/3/2025). Ia merupakan seorang pengusaha dan pehobi ikan koi, (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

NA selaku pengemudi mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

Baca juga: Arti Popo Siroyo yang Viral di X dan TikTok, Benarkah Serapan Bahasa Korea? Simak Penjelasannya

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

HUBUNGAN Hartono Soekwanto dan Pengemudi yang Digedornya, Korban Pakai Mobil Pemberian Pelaku
MOBIL PEMBERIAN PELAKU: Hartono Soekwanto saat dihadirkan di konferensi pers, Selasa (4/3/2025) (kanan) dan saat viral menggedor mobil wanita. Terkuak ternyata korban memakai mobil pemberian pelaku

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.

Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam - Arsenal Pesta Gol, Real Madrid Tekuk Atletico, Dortmund Imbang

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Izin Senpi Dicabut

Tak hanya ditahan, Polres Cimahi turut mencabut izin senjata api (senpi) jenis pistol yang dimiliki Hartono Soekwanto dalam aksinya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (4/3/2025).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

Baca juga: Golongan yang Wajib Bayar Zakat, dan Waktu Pembayaran yang Harus Diketahui

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri Suhartanto

Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut. Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.

Baca juga: Usai Apel Perdana, Bupati Toba Effendi Napitupulu Beberkan soal Efisiensi Anggaran 

"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.

Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.

Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved