Berita Viral
HUBUNGAN Hartono Soekwanto dan Wanita dalam Mobil yang Digedornya, Ternyata Mobil Pemberian Pelaku
Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah hubungan sebenarnya Hartono Soekwanto dan wanita dalam mobil yang digedornya.
Menurut pengakuan Hartono Soekwanto, korban memakai mobil yang merupakan pemberian pelaku.
Pelaku dan korban ternyata sempat menjalin asmara.
Baca juga: Liga Champions - Arsenal Menang Besar atas PSV, Jadi Tim Terganas, Ulangi Rekor 31 Tahun Lalu
Namun Hartono mengamuk karena tak terima hubungannya diputus sepihak oleh korban.
Amukannya pun berujung aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).
Diberitakan sebelumnya sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.
Baca juga: Arti Popo Siroyo yang Viral di X dan TikTok, Benarkah Serapan Bahasa Korea? Simak Penjelasannya
Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.
Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).
Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).
NA selaku pengemudi mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.
Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.
Baca juga: Arti Popo Siroyo yang Viral di X dan TikTok, Benarkah Serapan Bahasa Korea? Simak Penjelasannya
"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.
Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.
Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).
"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.
Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam - Arsenal Pesta Gol, Real Madrid Tekuk Atletico, Dortmund Imbang
Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Sosok Hartono Soekwanto
Dikutip dari Kompas.com, Hartono dikenal sebagai pengusaha asal Bandung, Jawa Barat.
Ia juga merupakan pehobi ikan koi dan satu di antara tokoh penting dalam perkembangan dunia koi di Tanah Air.
Dia menjadi orang Indonesia pertama yang menjuarai Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi jenis Kohaku bernama Mu-Lan Legend.
Hartono juga aktif dalam organisasi koi dan tercatat menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019, organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.
Di bawah kepemimpinannya, ZNA Bandung Chapter mencetak rekor dunia dalam All Indonesia Koi Show 2019 dengan fish entry sebanyak 4.467 ekor ikan koi, menjadikannya kontes koi terbesar dalam sejarah Indonesia yang tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.