Deli Serdang Terkini

Kasus Perampasan Motor oleh Rentenir Tak Kunjung Selesai di Polresta Deli Serdang, 5 Bulan Mandek

Kasus perampasan motor yang dilakukan oleh seorang rentenir dan dialami oleh seorang ibu di Tanjung Morawa.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PERAMPASAN MOTOR: Latifah Hanum ketika mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang beberapa waktu lalu. Hingga saat ini kasus perampasan motor oleh rentenir ini tak kunjung selesai meski sudah berbulan-bulan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus perampasan motor yang dilakukan oleh seorang rentenir dan dialami oleh seorang ibu di Tanjung Morawa sampai saat ini belum mendapat penanganan serius dari pihak kepolisian.

Padahal korbannya, Latifah Hanum warga Desa Punden Rejo sempat menangis-nangis dan jadi sorotan dan bahan pemberitaan media beberapa waktu lalu.

Terhitung sudah mau 5 bulan kasus perampasan motor dilakukan namun belum ada penyelesaian. 

"Motorku nggak dibalikkan juga sampai sekarang. Kasusnya nggak jelas. Penyidiknya di WA pun udah nggak mau balas kalau ditanyain. Jadi mau gimana lagi," ujar Latifah Hanum, Rabu (5/3/2025). 

Hanum mengakui sudah sempat dilakukan beberapa kali mediasi mulai dari tingkat desa hingga Polres. Saat itu hanya mediasi terakhir pelaku datang ke Polreta. Disebut selain meminta sepeda motor kembali ia juga meminta uang ganti rugi perdamaian 7 juta. Uang dipinta atas ganti kerugian selama ini. 

"Itu motornya kredit dah sudah beberapa bulan tidak dibayar-bayar. Selama motor itu diambil pelaku kami kemana-mana harus naik ojek. Mau ngantar dan jemput sekolah susah karena motor satu-satunya. Sampai sekarang kesepakatan dimediasi tidak dijalankan. Aku minta kasusnya lanjut saja karena nggak ada iktikad baik dari pelaku," kata Latifah. 

Laporan atas perampasan motor yang dibuat oleh Latifah Hanum dibuat pada 24 Oktober lalu di Polresta Deli Serdang. Dua hari sebelum buat laporan, motornya Honda Beat BK 6750 MBS yang ia punya dilarikan oleh seorang perempuan yang menjadi rentenir di Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa berinisial RSS. Rentenir itu mengambil sepeda motornya saat Latifah Hanum mau menjemput anaknya di sekolah. 

Dari pengakuan suaminya, Hanum menyebut suaminya pernah memang berhutang 1 juta kepada terlapor sekitar 8 tahun lalu. Bunganya 200 ribu selama sebulan apabila tidak bisa membayar secara keseluruhan. Pada saat itu suaminya pun terus membayar bunga terus-terusan dan lebih dari setahun karena belum punya pekerjaan.

"Sempat dibayar 350 ribu terakhir supaya tinggal 650 ribu. Tapi itupun terus-terusan kena bunga dan nggak diakui udah dibayar 350. Selain harus bayar 1 juta harus bayar juga bunganya. Suami ku semenjak itu nggak pernah lagi bayar karena nggak sanggup," kata Latifah Hanum. 

Sementara itu pihak kepolisian mengakui telah melakukan upaya mediasi antara terlapor dan pelapor. Mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah dan jalan keluar. Meski sudah ada kesepakatan namun saat ini kondisinya disebut  terlapor mengaku tidak sanggup. 

"Kalau motornya tidak hilang ada sama ibu terlapor tapi dengan permintaan ganti rugi uang dia nggak sanggup. Memang tindakan dia (terlapor) tidak dibenarkan tapi kita minta sama ibu latifah jangan memberatkan lah. Nanti saya koordinasikan sama Pimpinan lagi lah," Brigadir Dasrul Bahri.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved